PENYULUHAN TENTANG CEGAH STUNTING KEPADA PETUGAS GIZI DI KABUPATEN SAMOSIR, TOBA, HUMBANG HASUNDUTAN, DAN TAPANULI UTARA
Keywords:
Stunting, Penyuluhan, Petugas GiziAbstract
Stunting didefinisikan sebagai status gizi yang didasarkan pada Indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut Umur (TB/U). Kekurangan gizi terjadi sejak bayi berada di dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi dilahirkan. Akan tetapi, kondisi stunting baru akan muncul setelah anak berusia 2 tahun. Balita stunting adalah balita dengan panjang badan (PB) atau tinggi badan (TB) menurut umurnya (U) dibandingkan dengan standar baku WHOMGRS (Kemenkes RI, 2016). WHO(2017) melalui World Health Assembly (WHA) menargetkan prevalensi stunting pada tahun 2025 menurun sebesar 40% di semua negara yang mempunyai masalah stunting termasuk Indonesia (Kemenkes RI, 2018). Prevalensi stunting di Indonesia sebanyak 24,4%, Sedangkan di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 25,8%.Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan kepada petugas gizi bagaimana upaya dalam penanggulangan stunting. Jumlah peserta yang berpartisipasi sebanyak 55 orang. Setelah selesai penyuluhan ini diharapkan peserta mengetahui apa itu stunting dan bagaimana cara penanggulangannya.